PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Terbaru, dua pria berinisial MA (50) dan AF (45) berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim melakukan profiling dan observasi. Setelah data dinyatakan cukup, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RW dan warga sekitar,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram.
Selain itu, ditemukan pula empat paket berisi total 400 butir pil diduga ekstasi warna kuning.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, dua unit timbangan digital, tas, serta tiga unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka saat ini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat. (*)
Editor: Logman Susilo








































