PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial PS (35) diamankan polisi lantaran terbukti memiliki narkotika jenis kristal putih alias sabu. PS ditangkap dikediamannya Jalan Padat Karya, Gang Gajah RT 26, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (10/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB setelah personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu oleh PS.
Menindaklanjuti laporan itu petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya petugas menemukan satu buah alat hisap sabu di kamar terlapor.
Penggeledahan kemudian berlanjut dan petugas menemukan sebuah tas warna abu-abu yang disimpan di plafon kamar. Di dalam tas tersebut terdapat satu paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 92,0 gram satu unit timbangan digital dua pak plastik klip kosong uang tunai sembilan lembar pecahan Rp50 ribu dan dua lembar pecahan Rp100 ribu.
Selain itu petugas juga turut mengamankan satu unit handphone merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlapor. Seluruh barang bukti yang ditemukan itu diakui sebagai milik terlapor.
Setelah diamankan terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat
“PS beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, atas perbuatannya terlapor disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































