AMPAH – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Minggu (8/3/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Ampah–Muara Teweh, RT 012, Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kota. Korban diketahui bernama M. Romi Romadhoni (20), seorang mahasiswa asal Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.
“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Ampah Kota. Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya, ketika dikofirmasi, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula saat korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam di lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan penanganan medis.
Kakak korban mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari keluarganya sekitar pukul 03.00 WIB yang mengabarkan bahwa adiknya sedang dirawat di Puskesmas Ampah dalam kondisi lemas akibat beberapa luka tusuk.
Setelah mendapat kabar tersebut, Kakak korban langsung menuju puskesmas untuk memastikan kondisi korban, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRE (16), yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Ampah Kota.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam serta satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 26 centimeter lengkap dengan sarungnya.
Kapolsek IPTU Suprayitno menegaskan, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, karena terduga pelaku masih di bawah umur, penyidik berencana menempuh mekanisme diversi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum di luar proses peradilan formal dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta melibatkan pihak korban, keluarga, dan masyarakat.
Kapolsek IPTU Suprayitno, saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya gelar perkara serta proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian tersebut. (*)
Editor: Logman Susilo





































