TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur mengintensifkan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), mulai dari kasus kebun kas Desa Balawa, Perumda Tirta Janang, hingga laporan pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025.
Kasus kebun kas Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, kini kembali naik ke tahap penyidikan. Perkara yang sempat menyeret mantan kepala desa berinisial YT bersama pihak korporasi perkebunan kelapa sawit.
Penyidik bahkan telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi guna mengungkap potensi kerugian negara, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2025.
Kajari Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barito Timur, Riza Pramudya Maulana, menyampaikan bahwa penyidikan kembali dilakukan setelah putusan kasasi resmi diterima.
“Putusan kasasi sudah turun. Dalam amar putusan disebutkan bahwa YT melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujarnya didampingi Kasi Intel Sodiq Suksmana Hadi, ketika diwawancarai wartawan, Selasa (17/3/2026).
Dalam putusan tersebut juga telah dicantumkan nilai kerugian negara yang dihitung langsung oleh majelis hakim. Meski sebelumnya telah ada pengembalian sebagian, masih terdapat kekurangan yang menjadi dasar lanjutan penyidikan.
Pihak kejaksaan pun memperbarui surat perintah penyidikan (sprint) dan membentuk tim baru untuk melakukan pemeriksaan ulang dari awal.
“Sudah kita periksa sekitar sembilan saksi. Ada yang berdomisili di luar daerah seperti Medan, tapi tetap kita panggil secara patut,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila saksi tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Kejari Barito Timur juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Janang untuk tahun anggaran 2023–2024.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat terkait potensi kerugian negara.
Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan dan kejaksaan memberi sinyal akan ada perkembangan dalam waktu dekat. Diketahui, ekspose bersama Inspektorat juga telah dilakukan pada Januari 2026 lalu.
Sementara itu, laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Barito Timur tahun 2025 dipastikan dihentikan.
Menurut Kasi Pidsus, berdasarkan hasil telaahan, pengumpulan data, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Pengadaan tersebut diketahui menggunakan dana DBH Dilaksanakan melalui e-purchasing di e-Katalog atau INAPROC dengan total pagu Rp15,4 miliar dan realisasinya Rp14,05 miliar. Terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,36 miliar yang masuk dalam SILPA.
Selain itu, harga kendaraan sesuai e-Katalog tidak ada mark-up, tidak ditemukan cashback, gratifikasi, atau keuntungan lain. Seluruh kendaraan juga telah diserahterimakan dan digunakan sesuai peruntukan.
“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara,” demikian kesimpulan tim.
Sekadar informasi, kasus kebun Kas Desa Balawa ini bermula pada 2012 saat YT menjabat sebagai kepala desa dan mengajukan kerja sama dengan perusahaan sawit untuk pembangunan kebun kas desa seluas 15 hektare.
Perusahaan mengucurkan dana sekitar Rp755 juta dengan skema bagi hasil 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk perusahaan.
Sejak mulai menghasilkan pada 2017 hingga April 2023, kebun tersebut mencatat keuntungan sekitar Rp875 juta.
Namun, hasil tersebut diduga tidak pernah masuk ke kas desa, melainkan dikelola secara pribadi oleh YT melalui rekening terpisah. (*)
Editor: Logman Susilo







































