TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana di wilayah hukumnya dengan memperagakan sebanyak 20 adegan, Kamis (5/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, kepolisian menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan aman dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Alhamdulillah rekonstruksi hari ini berjalan lancar. Kegiatan ini juga dihadiri pihak Kejaksaan, kuasa hukum, serta masyarakat sekitar dengan pengamanan yang telah kami siapkan,” ungkap Hengky, didampingi Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M dan Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, S.E., usai gelar rekonstruksi.
Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dari awal hingga akhir kejadian. Total terdapat 20 adegan yang diperagakan oleh para pelaku.
“Dari 20 adegan yang diperagakan, selanjutnya kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hengky mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan keluarga untuk bersama-sama mengedukasi anak agar lebih berhati-hati dalam pergaulan serta tidak mudah terjerumus dalam pergaulan negatif,” tegasnya.
Kasi Humas menambahkan, bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan para pelaku dan saksi.
“Rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran visual secara utuh terkait rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pelaku. Hal ini penting untuk memperjelas perkara sebelum dilanjutkan ke proses persidangan,” ujarnya.
Eko juga mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam pengawasan anak di bawah umur.
“Kami mengimbau agar anak-anak, khususnya yang masih di bawah umur, sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB dan tetap dalam pengawasan orang tua. Termasuk pengawasan di lingkungan kos maupun tempat berkumpul anak-anak muda, masyarakat diharapkan ikut peduli demi mencegah kejadian serupa,” pungkasnya. (man)
Editor: Logman Susilo









































