KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mensosialisasikam bahaya penyalahgunaan narkoba melalui program podcast Jaksa Menyapa di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) 97,1 FM, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung RSPD Kapuas, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat tersebut menyasar masyarakat luas melalui siaran radio.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., melalui kegiatan tersebut pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun dampak sosial.
Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas bersama anggota menyampaikan berbagai materi edukasi. Salah satunya terkait konsekuensi hukum berat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak fisik dan psikologis dari penggunaan narkotika seperti sabu, ganja, dan pil ekstasi yang dapat merusak kesehatan hingga menimbulkan ketergantungan.
Tak hanya itu, dampak sosial penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak keharmonisan keluarga, hingga memicu berbagai tindak kriminal.
AKP Budi Utomo menjelaskan, kegiatan sosialisasi melalui siaran radio ini merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika, selain penindakan hukum terhadap pelaku.
“Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama melawan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat serta aman,” ujarnya.
Ia mengharapkan, kesadaran masyarakat Kabupaten Kapuas untuk menjauhi narkoba semakin meningkat. (*)
Editor: Logman Susilo









































