PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial ES (32) berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya di RT 03, Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (18/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya mengatakan, setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung bergerak dan mengamankan ES di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tempat permen yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri terlapor. Di dalamnya terdapat 26 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pak plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar terlapor.
Dari dalam kamar, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu korek api dan satu alat hisap sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor.
Setelah diamankan, terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































