KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kapuas. Sastresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah seorang pria berinisial AN (37) di Jalan Baru, Desa Timpah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas segera membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah serta area pekarangan sekitar kediaman terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,74 gram (plastik dan isi).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga pack plastik klip merek Flexibag, satu unit kamera CCTV merek Ezviz lengkap dengan kartu memori dan adaptor, satu lembar plastik klip, satu buah timbangan digital merek Jewellery Scale warna hitam, satu unit laptop merek Acer beserta charger, satu unit ponsel Vivo Y29 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp8.000.000.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba AKP Budi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































