PURUK CAHU – Unit Reskrim Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Seorang tersangka berinisial HH (36), warga Desa Tumbang Tuan, Kecamatan Sumber Barito, diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, Rabu (28/1/2026) malam.
Kapolsek Murung IPDA Yakibus Riko, S.AP. menjelaskan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Gang Arjuna, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bahitom. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi KH 5893 MJ, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka HH dan selanjutnya dilakukan penangkapan serta pengamanan tersangka ke Mapolsek Murung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut berupa kendaraan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Murung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 Polri apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (wan)
Editor: Sari Fatimah








































