Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026). Rapat membahas kerusakan Jalan Kabupaten KM 30 yang diduga akibat aktivitas angkutan batu bara.
Dalam RDP tersebut, DPRD Barito Utara mengundang tiga perusahaan tambang batu bara yang berinvestasi di wilayah setempat, yakni PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA), PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN), dan PT Batara Perkasa.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD Barito Utara, perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, pihak perusahaan, serta masyarakat.
Dari hasil RDP, DPRD Barito Utara mengeluarkan rekomendasi agar dua perusahaan, PT BBN dan PT Batara Perkasa, tidak menggunakan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur hauling hingga ada jaminan peningkatan kualitas jalan. DPRD menegaskan perbaikan jalan harus dilakukan secara permanen dengan pengecoran beton.
Selain persoalan infrastruktur, DPRD juga menyoroti dampak aktivitas angkutan batu bara terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur tersebut, khususnya akibat debu batu bara.
“Rekomendasi ini menunjukkan kekhawatiran DPRD terhadap dampak operasional perusahaan, terutama angkutan berat, terhadap kondisi jalan dan kehidupan warga di sekitarnya,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Ia menegaskan DPRD tidak menolak investasi, namun meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan dampaknya. Debu batu bara itu berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari,” tegasnya. (wan)









































