Tamiang Layang – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Murung Baki RT 029, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang pria berinisial J (34) nekat membacok warga hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan satu jari tangan terputus.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Abu Bakar (38). Saat kejadian, korban baru saja masuk ke dapur untuk mengambil minuman dingin, sementara istri korban berada di dalam kamar dan anak-anak korban bersama teman-temannya berada di ruang tamu.
Tanpa diduga, pelaku J alias Udin datang ke rumah korban dengan membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang. Pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan berpapasan dengan korban.
Pelaku kemudian mengeluarkan parang dan mengayunkannya ke arah kepala korban. Korban sempat berusaha menangkis serangan menggunakan tangan, namun pelaku kembali mengayunkan parang ke arah yang sama hingga menyebabkan salah satu jari tangan korban terputus. Korban mengalami luka berat dan rumah korban dipenuhi darah akibat kejadian tersebut.
Melihat peristiwa itu, istri korban bersama anak-anak dan teman-temannya panik dan melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Warga kemudian menghubungi Polsek Dusun Tengah.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang menurut pelaku dianggap kurang pantas.
Situasi semakin tidak terkendali karena pelaku diduga berada di bawah pengaruh obat, di mana sebelum kejadian pelaku diduga mengonsumsi obat jenis Mextril sebanyak 16 keping. Kondisi tersebut diduga memengaruhi kesadaran dan emosi pelaku hingga nekat mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam.
Petugas Polsek Dusun Tengah yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 55 sentimeter lengkap dengan kumpangnya, serta membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis dan dilakukan visum.
Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, melalui Kanit Reskrim Aipda Yotry F. Heriady, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
“Pelaku disangkakan Pasal 468 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat menggunakan senjata tajam,” tegas Kanit Reskrim. (man)





































