KUALA KURUN – Pelarian AD (33), terduga pelaku pembunuhan terhadap F atau Fajar (37), akhirnya terhenti setelah hampir tiga pekan menghilang. Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Gunung Mas saat bersembunyi di kawasan pendulangan emas tradisional Bondang, Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan serta dukungan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi, kepercayaan, dan informasi yang diberikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Gunung Mas dalam memberikan respons cepat, menjaga rasa aman, serta menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan,” kata Kasat AKP Agung, didampingi PS Kasi Humas IPDA Abner, dalam konferensi pers di Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban dan tersangka diduga terlibat persoalan pribadi ketika keduanya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Pada Sabtu malam (2/5/2026), korban dan pelaku sempat pergi bersama menggunakan sepeda motor milik saksi. Beberapa jam kemudian korban kembali seorang diri ke rumah. Namun situasi berubah ketika tersangka datang dalam keadaan emosi sambil membawa senjata tajam.
Saksi yang panik memilih menyelamatkan anak dan istrinya dengan keluar rumah. Di tengah situasi tersebut, saksi mengaku sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, parang, serta balok kayu yang diduga digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memukul korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa pekan, polisi memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Petugas harus menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer menggunakan sepeda motor menuju kawasan Bondang yang berada di wilayah Desa Tumbang Nusa dengan medan yang cukup berat.
Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah pondok milik keluarganya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AD dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Editor: Sari Fatimah








































