Tamiang Layang – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2025 resmi dibuka oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, Sabtu (6/12/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur ini dihadiri Perwakilan Ketua DAD Provinsi Kalteng, Forkopimda, para damang, mantir, tokoh adat, serta sesepuh Dayak, hingga DPRD Provinsi Kalteng.
Acara juga turut dihadiri Pj Sekda Misnohartaku, sejumlah kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Wabup Bartim menegaskan bahwa Musda merupakan forum tertinggi DAD yang dilaksanakan sedikitnya lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Ketetapan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019. Selain memilih Ketua DAD Kabupaten, forum ini diharapkan menghasilkan pemikiran strategis dalam membangun masyarakat adat Dayak secara demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, dan transformatif.
“Mengacu pada Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, peran penting lembaga adat dalam menjaga, memelihara, melestarikan, dan memberdayakan masyarakat adat beserta hukum adat yang melekat di dalamnya,” ucap Wabup.
Wabup Adi Mula Nakalelu menambahkan agar sinergi antara DAD Barito Timur dan Pemerintah Kabupaten semakin ditingkatkan ke depan. DAD Kabupaten juga diharapkan mampu berfungsi sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi DAD kecamatan serta kedamangan, guna memperkuat peran damang kepala adat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian adat, pengembangan budaya, dan penegakan hukum adat di wilayah Barito Timur.
“Atas nama Pemkab Barito Timur, kami berkomitmen terus mendukung pelaksanaan pelestarian adat, kebiasaan masyarakat, dan penguatan kelembagaan adat. Termasuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi lembaga adat agar dapat berperan aktif dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,” tambah Wabup.
Ia juga berharap Musda DAD 2025 berjalan lancar, penuh kebersamaan, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan masyarakat adat di Barito Timur. (LG/AK)






































