Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) terus memfokuskan perhatian pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun-tahun anggaran mendatang. Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar untuk dioptimalkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, S.H.I., menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak, baik tanah maupun bangunan.
“Jika memang belum dilakukan, tentu kita menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah daerah, karena upaya tersebut kita pandang sangat penting,” ujar Dina Maulidah saat diwawancarai awak media, Selasa (9/12/2025).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pemutakhiran data PBB-P2 diperlukan guna meminimalisasi ketidaksesuaian antara kondisi objek pajak di lapangan dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah daerah. Selain itu, langkah ini juga penting untuk mencegah adanya objek pajak yang belum terdaftar maupun belum diperbarui nilai pajaknya.
“Yang sangat kita harapkan adalah meningkatnya akurasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB-P2 dapat lebih optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dina menekankan bahwa upaya optimalisasi PAD harus tetap mengedepankan perlindungan hak Wajib Pajak (WP). Pemerintah daerah diminta berhati-hati dalam menetapkan kebijakan agar tidak menimbulkan keberatan di tengah masyarakat.
“Penting menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak terjadi kenaikan pajak yang terlalu drastis tanpa kajian dan sosialisasi yang matang. Pemerintah juga harus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan koreksi apabila merasa dirugikan,” tukas Dina. (AK)









































