Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial H (53) ditangkap dalam operasi di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Senin (1/12/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 10,89 gram, dua botol plastik tanpa merek, kotak rokok, satu pack plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, satu unit handphone Infinix Smart 8, tiga jenis tas, serta uang tunai Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter MX dengan nomor polisi DA 3288 IL.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terlapor H (53) diamankan karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Utomo.
IPTU Budi Utomo menegaskan, jika pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah setempat. (AK)








































