Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rejikinoor, menegaskan bahwa seluruh aktivitas investasi yang beroperasi di daerah harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Rejikinoor menyampaikan bahwa pengawasan penanaman modal merupakan peran strategis pemerintah daerah untuk memastikan setiap perusahaan telah memenuhi prosedur perizinan dan ketentuan yang ditetapkan.
“Pengawasan dibutuhkan agar segala bentuk aktivitas usaha tetap berada pada koridor hukum,” ujar Rejikinoor, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, pengawasan juga bertujuan mengantisipasi sejak dini potensi pelanggaran maupun hambatan yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas investasi di Kabupaten Murung Raya.
Ia menambahkan, pengawasan investasi tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga mencakup penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menjadi kewajiban dunia usaha.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor juga mendorong agar perusahaan yang beroperasi di daerah mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Keterlibatan dunia usaha sangat penting untuk mendukung komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa efektivitas pengawasan investasi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat pengawas, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menjaga iklim investasi di Murung Raya tetap kondusif, taat aturan, serta memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” tandasnya. (AK)









































