Tamiang Layang – Sengketa lahan seluas 8,9 hektare antara pihak perusahaan PT Tiara Basama dan masyarakat akhirnya mencapai titik damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Barito Timur bersama tokoh masyarakat dan adat.
Mediasi berlangsung di Gunung Sinyal Site Karau, Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, Kapolsek Dusun Timur Iptu Suprayitno, perwakilan organisasi masyarakat Gerbang Dayak, Damang Paku Karau, serta pihak manajemen PT Tiara Basama.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa perusahaan akan memberikan dana kompensasi sebesar Rp445 juta sebagai bentuk penyelesaian atas sengketa lahan seluas 8,9 hektare tersebut. Dana tersebut diterima oleh Kesno dan Robinson Banyai selaku pihak penerima yang mewakili masyarakat.
Kesepakatan itu menegaskan bahwa permasalahan lahan dinyatakan selesai secara damai, dan tidak akan ada lagi tuntutan lanjutan, baik dalam bentuk hukum maupun adat.
Proses penyelesaian administrasi akhir dijadwalkan akan dilaksanakan Senin, 20 Oktober 2025 mendatang, di kantor PT Tiara Basama.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berkomitmen menjaga kondusivitas selama proses mediasi berlangsung.
“Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan kerukunan di wilayah Kabupaten Barito Timur,” tutur Kapolres.
Menurutnya, dengan tercapainya kesepakatan ini, hubungan antara perusahaan dan masyarakat bisa terjalin semakin harmonis. Selain itu, menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal. (LG/AK)
Baca juga: Pemkab Barito Timur dan Damang Perkuat Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat
Baca juga: Polres Bartim Gelar Operasi Aman Nusa I Hadapi Potensi Konflik









































