Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Masyarakat Adat dan Masyarakat Barito Utara, di Ruang Rapat Dewan setempat, Rabu (3/9/2025).
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, Sekda Muhlis, jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD. Dari pihak masyarakat adat hadir perwakilan aliansi, salah satunya Putes Lekas.
Indra Gunawan menegaskan, forum ini menjadi bukti pemerintah daerah mendengar aspirasi masyarakat adat secara langsung.
“Saya sangat menghargai partisipasi masyarakat adat dalam forum ini. Mereka adalah penjaga kearifan lokal dan budaya yang menjadi bagian penting dari Barito Utara. Karena itu, aspirasi yang disampaikan harus didengar dan ditindaklanjuti bersama,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak menjaga suasana kondusif di tengah dinamika yang terjadi. Menurutnya, perbedaan pendapat hendaknya diselesaikan dengan cara beradab.
“Mari kita tempatkan kepentingan Barito Utara di atas segalanya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menekankan bahwa RDP ini adalah bentuk nyata komitmen legislatif untuk mengawal hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.
“Kami tidak hanya mendengarkan, tetapi juga siap menindaklanjuti serta menjembatani aspirasi yang disampaikan. Semangat musyawarah dalam bingkai falsafah Huma Betang harus menjadi landasan bersama,” katanya.
Dalam rapat, forum menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya, menghormati kebebasan berpendapat masyarakat sesuai peraturan perundangan, dengan tetap berpegang pada falsafah Huma Betang dan NKRI.
Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat segera disahkan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
DPRD akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas perusahaan pertambangan melalui agenda Banmus mendatang.
Pemerintah daerah dan DPRD responsif terhadap setiap keluhan masyarakat. Serta Pemkab Barito Utara diminta menginventarisasi kawasan hutan untuk ditetapkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). (AK)
Baca juga: Bupati Barito Timur Lantik Staf Ahli dan Kades PAW Banyu Landas









































