Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, mempertahankan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Opini tersebut diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati, Rahmanto Muhidin, di Palangka Raya, Senin (1/9/2025).
Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD dan Inspektorat.
Wabup Rahmanto menyampaikan, rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja keras yang membuahkan capaian tersebut.
“Opini WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun 2024. Tentu hasil ini menjadi kebanggaan bersama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan APBD yang wajib disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan serta pengendalian internal agar bebas dari salah saji, baik karena kesalahan maupun kecurangan.
Meski berhasil meraih WTP, BPK Kalteng tetap memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan ke depan. Antara lain, pengelolaan aset daerah yang belum sepenuhnya memadai, termasuk potensi sengketa lahan akibat aset yang belum bersertifikat.
Pengelolaan kas daerah yang sebelumnya sempat mengalami kekurangan, meski saat ini sudah terselesaikan. Selain itu, rekonsiliasi dan penerapan kebijakan akuntansi yang masih menyulitkan PPKAD dalam mengonsolidasikan laporan keuangan seluruh SKPD, berdampak pada keterlambatan penyampaian laporan.
“Ke depan, kita berkewajiban mempertahankan opini ini, sekaligus menindaklanjuti catatan yang diberikan BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan transparan,” tandas Rahmanto. (AK)
Baca juga: 125 Warga Mura Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos RI
Baca juga: Pemkab Murung Raya Berbagi Kasih ke Panti Asuhan dan Purnawirawan di Momen HUT ke-80 RI









































