Puruk Cahu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Murung Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (49), warga Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Pelaku diduga melakukan tindak pencabulan terhadap cucu sambungnya yang masih berusia di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku. Kasus terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada 1 Juli 2025. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kejadian bermula saat korban pulang dari sungai setelah mandi. Pelaku yang duduk di warung depan rumahnya memanggil korban dengan iming-iming permen, lalu mengajaknya masuk ke rumah,” terangnya dalam press release.
Di dalam rumah, sambung Kapolres, pelaku memaksa korban berbaring di kasur dan melakukan tindakan cabul. Aksi terhenti ketika ibu korban memanggil dari luar rumah. Korban langsung berlari pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Mengetahui hal itu, ibu korban sempat hendak memukul pelaku, namun berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menangkap DA di Desa Lahei, Kabupaten Barito Utara, saat yang bersangkutan mengikuti kegiatan pembagian beras.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Murung Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres AKBP Franky M. Monathen menegaskan, pihaknya akan memberikan penanganan terbaik kepada korban, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada serta berani melaporkan setiap tindakan kekerasan terhadap anak. (AK)








































