Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-I masa persidangan III tahun sidang 2025 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD, Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, serta dihadiri para anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, staf ahli, para asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ardiansah menyampaikan bahwa paripurna kali ini membahas tiga agenda utama sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas.
“Agenda pertama adalah pengumuman penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2025,” ujar Ardiansah saat memimpin rapat.
Pada kesempatan itu, Plt Sekretaris DPRD Kapuas, Ajeng, membacakan daftar Propemperda Tahun 2025 yang terdiri dari 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta 4 Raperda kumulatif terbuka.
Ardiansah menambahkan, agenda kedua paripurna kali ini adalah penyampaian Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi pedoman strategis arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, sejalan dengan visi-misi kepala daerah.
Sedangkan agenda ketiga adalah penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pembiayaan program pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Rapat paripurna berjalan lancar dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan strategis antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat landasan hukum serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kapuas ke depan. (AK)
Baca juga: Pemkab Murung Raya Luncurkan Kartu Hebat BLT pada Hari Jadi ke-23
Baca juga: Ratusan Mahasiswa UPR Tebar Ilmu Lewat KKN di Barito Timur









































