Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (24/7/2025), yang ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya dan DPRD.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang telah sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004.
“Raperda yang berasal dari DPRD atau bupati wajib dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Rumiadi saat membuka sidang.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 telah dilakukan sejak 3–18 Juli 2025 melalui pembicaraan tingkat satu antara panitia kerja DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya, pembicaraan tingkat dua dilaksanakan melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, didahului laporan Panja dan diakhiri pendapat akhir Bupati Murung Raya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD 2025–2029, Bebie, dalam laporannya menekankan bahwa secara umum Panja menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, dan indikator yang termuat dalam dokumen RPJMD.
“Panja DPRD sepakat terhadap program-program unggulan yang disusun pemerintah daerah. Namun, semua program harus didasarkan pada data yang valid, terverifikasi secara adil, dan diterapkan melalui perda,” tegas Bebie.
Menurutnya, dokumen RPJMD 2025–2029 ini disusun secara responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Murung Raya.
“Perda RPJMD ini bukan sekadar pedoman kebijakan, tetapi juga menjadi kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut juga dirangkai dengan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026 yang diserahkan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus. (AK)
Baca juga: 23 Mahasiswa Akbid Mura Mulai Praktik Dasar Kebidanan di RSUD Puruk Cahu
Baca juga: Bupati Murung Raya Dorong Perumda Danum Pomolum Tingkatkan Layanan dan Kontribusi PAD









































