Tamiang Layang – Kasus penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang, menemui titik terang.
Polres Barito Timur (Bartim) menggelar rekonstruksi berdarah dengan memperagakan 23 adegan, demi menguak fakta dan kronologi sebenarnya, Senin (5/5/2024).
Dendam lama berujung tragis. Tersangka utama, Rahmadi Hidayat alias Madi, tak terima dipukul dan ditendang oleh korban, Arbain alias Bain.
Ia lalu pulang ke Desa Magantis, mengambil dua bilah parang dan satu badik kemudian kembali dengan niat membalas dendam.
Tak sendiri, Madi mengajak rekannya, Budi Yanto alias Budi. Mereka bertemu di belakang Gereja Palanungkai, lalu bersama saksi bernama Efno Raji alias Utuh, memburu Bain ke lantai dua Pasar Temanggung Djayakarti. Di sinilah tragedi terjadi.
Madi dan Budi menyerang korban secara brutal hingga tewas, dengan luka bacokan dan tusukan bertubi-tubi.
Suasana semakin pilu ketika ibu korban, Nourbaniah, naik ke lantai dua usai mendengar kegaduhan hanya untuk menemukan anaknya bersimbah darah. Ia langsung berlari mencari pertolongan.
Setelah kejadian, para pelaku kabur. Madi dan Budi sempat bersepakat menyusun alibi, berusaha menutupi keterlibatan Budi dalam aksi keji tersebut.
Rekonstruksi yang digelar turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, menyampaikan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan rekonstruksi yaitu, kejadian perkara pada tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Pasar Temenggoeng Djaja Karti Tamiang Layang.
“Jadi pada hari ini kita melaksanakan rekonstruksi yaitu untuk melengkapi berkas perkara yang kita serahkan atau kita sampaikan ke JPU,” ujar AKP Adhy Heriyanto kepada wartawan.
Menurut Kasat Reskrim, dari rekonstruksi terlihat ada penambahan tersangka yaitu satu orang saudara Budi yang pada saat itu juga ikut melakukan penganiayaan terhadap saudara Arbain atau korban.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka memiliki peran masing – masing yang diperagakan dalam 23 adegan.
Sedangkan untuk motifnya, yaitu dendam dengan kata-kata dan perbuatan dari saudara Arbain.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Kasat Reskrim.(LG/AK)
Baca juga: Breaking News! Tak Terima Dicerai, Seorang Suami di Barito Timur Aniaya Istri