Tamiang Layang – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Tersangka, yang diketahui bernama Iwan alias Uput bin Manipul (26), warga Desa Moloh, berhasil diamankan pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok belakang pasar Desa Pangkan, Kecamatan Paku.
Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marun dengan Nomor polisi DA 4095 SB,” jelas IPTU Suprayitno.
Menurut Kapolsek, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai prosedur. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Dusun Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aiptu Yotry F Heriady, mengatakan, jika kasus ini masih dalam pengembangan. Menurutnya, terdapat 4 TKP lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi tersangka. (FH/AK)
Baca juga : Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polsek Dusun Tengah
Baca juga : Kapolres Bartim dan Unsur Muspika Kunjungi Korban Kebakaran Gang Keramat









































