Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi terkait regulasi kampanye, dana kampanye, serta penentuan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi rapat umum dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Barito Timur pada Kamis, 19 September 2024.
Rapat ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Barito Timur, Zainal Hamli, didampingi oleh dua anggota KPU lainnya. Acara tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, perwakilan Kodim 1012/Buntok, Kasat Intel Polres Barito Timur, serta para Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, pengurus partai politik, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Lamak, anggota KPU Barito Timur yang juga menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan kampanye yang sesuai jadwal akan dimulai pada 25 September 2024. Selain itu, rapat ini juga membahas penentuan titik pemasangan APK serta lokasi pelaksanaan rapat umum.
“Kami berharap setiap pasangan calon dapat menaati regulasi yang sudah disepakati, baik terkait titik-titik pemasangan APK maupun lokasi rapat umum. APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat fasilitas pemerintah seperti sekolah, masjid, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya,” ujar Lamak.
Ia juga mengajak seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk menjaga suasana kondusif selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Barito Timur, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai,” tutupnya.(SS/A-1)
Baca juga : KPU Barito Timur Pastikan Seluruh Paslon Pilkada 2024 Telah Lengkapi Berkas Administrasi
Baca juga : Polres Bartim Apel Konsolidasi Pengamanan di KPU untuk Pilkada 2024