Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) menetapkan mantan Kepala Desa Tuyau, Kecamatan Pematang Karau, berinisial M, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021-2022. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/8) sore, setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat mengenai tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh M.
Kepala Kejari Bartim, Daniel Panannangan, mengungkapkan, bahwa Mdiduga telah melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Beberapa di antaranya, termasuk pengadaan barang yang tidak sepenuhnya direalisasikan dan pembayaran honor yang tidak dilaksanakan.
“Terdapat adanya uang yang dicairkan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp405.947.918,11,” ungkap Daniel dalam pernyataan resminya kepada media.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Selain itu, M juga disangkakan dengan pasal subsidair yaitu Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999, yang juga telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah penetapan tersangka, M langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II Tamiang Layang. Kajari Bartim menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tandas Daniel.(SS/A-1)
Baca juga : M Yamin – Adi Garoe Poros Baru di Pilkada Bartim : PKB, Tidak Menutup Kemungkinan
Baca juga : Kader Posyandu Desa Matarah mewakili Kalimantan Tengah Terima Penghargaan Tingkat Nasional