Tamiang Layang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Awang. Dalam operasi pengungkapan tersebut, Tim Macan Polres Barito Timur berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial AE (27 tahun), IS (25 tahun), dan AA (17 tahun), yang berasal dari wilayah Kecamatan Paku dan Kecamatan Awang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni, sekitar pukul 23.40 WIB, di rumah masing-masing tersangka.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, membenarkan, penangkapan ketiga pelaku Curat tersebut. Menurut keterangan resmi dari AKP Adhy Heriyanto, kronologis kejadian dimulai pada Senin, 3 Juni, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelapor mendapatkan informasi dari bendahara barang terkait hilangnya barang inventaris Puskesmas Hayaping, berupa satu unit dental cair dan kompresor tabung,” ungkap Adhy Heriyanto.
Lebih lanjut disampaikan, setelah melakukan pengecekan ke gudang Puskesmas, pelapor menemukan jendela belakang bangunan gudang sudah dalam keadaan rusak dan barang inventaris tersebut sudah tidak ada.
Menurut AKBP Adhy Heriyanto, kerugian yang dialami Puskesmas Hayaping mencapai sekitar Rp40.480.000,-. Pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Baca juga : Dua Kurir Sabu Diamankan di Desa Dayu
Tim Macan Polres Barito Timur langsung bergerak cepat untuk menangani laporan tersebut.
Akhirnya, para pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(FH/A-1)