Tamiang Layang – Untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda), Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Senin, 10 Juni 2024.
MoU ini dirancang untuk memberikan dukungan hukum bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan Perda.
Kajari Barito Timur, Daniel Panannangan, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Satpol PP, terutama dalam konteks penindakan pelanggaran Perda dan proses penuntutan hukum.
“Teman-teman dari Satpol PP dalam melaksanakan tugas tentu membutuhkan dukungan, konsultasi, dan pertimbangan hukum. Jadi, dalam penegakan hukum nanti, Satpol PP yang melakukan penindakan, sedangkan untuk penuntutan akan dilaksanakan oleh kami di Kejaksaan,” ujar Daniel diwawancarai setelah penandatanganan MoU.
Kajari menjelaskan, MoU ini akan menjadi acuan bagi Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan masukan – masukan yang diperlukan bagi Satpol PP.
Menurut Kajari, ini adalah bentuk kerja sama pertama antara kedua lembaga di Barito Timur yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami berharap penandatanganan MoU ini dapat membantu pelaksanaan tugas Satpol PP secara lebih baik dan profesional,” tambah Daniel.
Kasatpol PP Barito Timur, Ristanto Pratomo, menyatakan rasa syukurnya atas MoU ini serta melihatnya sebagai langkah yang sangat positif.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kajari beserta jajaran yang telah memberikan kami kesempatan untuk bekerja sama dalam penegakan Perda,” ujarnya.
Ristanto juga menambahkan, MoU ini akan mendukung upaya penerapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan, sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Timur.
Penandatanganan MoU ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam memperkuat kerangka hukum dan operasional untuk penegakan Perda. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, Satpol PP diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih percaya diri dan efisien, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda.(FH/A-1)
Baca juga : Kejari Barito Timur Berbagi Bahan Pokok Gratis untuk Masyarakat