Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah mengumumkan rencana penerapan sistem Presensi Elektronik Berbasis Android mulai tanggal 1 Maret 2024 untuk mengelola kehadiran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Langkah ini diumumkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, dengan nomor surat 800/74/ORG TAHUN 2024, pada tanggal 19 Februari 2024.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, implementasi Presensi Elektronik Berbasis Android bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja ASN dan pegawai non-ASN. Diharapkan bahwa dengan adanya sistem ini, produktivitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik akan meningkat secara signifikan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Bartim dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
“Penerapan Presensi Elektronik Berbasis Android akan menjadi bagian integral dari rutinitas harian pegawai di Kabupaten Barito Timur. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab penuh dalam memastikan implementasi yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Sekda Bartim dalam Surat Edaran yang telah disampaikan kepada para perangkat daerah, camat serta lurah se Kabupaten Bartim.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa untuk ASN yang memiliki jam kerja shift atau bergilir, Presensi Elektronik Berbasis Android akan dilakukan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Sedangkan untuk ASN yang berlokasi di tempat yang tidak memiliki akses internet, mereka akan tetap melaporkan kehadiran secara manual kepada Kepala OPD.
Bagi pegawai yang mengalami kendala teknis terkait penggunaan sistem Presensi Elektronik Berbasis Android, diharapkan untuk segera menghubungi admin masing-masing Perangkat Daerah. Tim Teknis Presensi Elektronik Berbasis Android pada Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik akan memberikan bantuan teknis yang diperlukan.
Dengan adanya penerapan Presensi Elektronik Berbasis Android ini, diharapkan akan terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen kehadiran pegawai di Kabupaten Barito Timur. Pelaksanaan teknis akan dimulai sejak penetapan Surat Edaran ini dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2024.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.(FH/A-1)