AYOKALTENG, Tamiang Layang – Alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), dibongkar oleh petugas gabungan karena melanggar aturan.
Dengan berkeliling menuju daerah larangan pemasangan APK, petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan Polri serta Dinas perhubungan Kabupaten Bartim membongkar APK yang terpasang di tempat larangan yang telah disepakati.
“Yang membongkar Satpol PP, sedangkan pihak kepolisian dan dishub hanya mendampingi dan membantu pengamanan dalam kegiatan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu, Feryanto Marthen P, Jumat (2/2/2024).
Sebelum dibongkar, lanjutnya, Bawaslu telah memberikan atau menyampaikan imbauan perbaikan kepada peserta pemilu atau para partai politik yang tidak sesuai ketentuan dalam hal pemasangan APK.
“Sebelumnya sudah kita sampaikan dengan batas waktu tiga kali dua puluh empat jam namun, sebagian sudah diperbaiki dan sebagian masih belum, jadi dari hasil rapat kesepakatan maka yang melanggar harus dibongkar atau ditertibkan,” ujarnya.
Feryanto mengungkapkan, dari hasil penertiban APK yang melanggar aturan pada tanggal 1 Februari ada beberapa spanduk atau baleho yang tersebar di beberapa daerah pemilihan (dapil).
“Kalau dapil 1 yang meliputi Kecamatan Dusun Timur, Benua lima dan Patangkep Tutui ada 14 buah APK, dan dapil 3 di Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau dan Raren Batuah ada 21 APK,”
“Selain itu di jalur jalan protokol dari depan Gereja Palanungkai Tamiang Layang sampai depan Rumah Jabatan Bupati Bartim ada sebanyak 23 APK,” rinci Feryanto.
APK yang melanggar tersebut dikarenakan ada yang memasang di pohon, di tiang listrik, dan di tiang Telkom.
“Sedangkan kalau yang di jalur protokol itu sudah disepakati bahwa boleh memasang APK seperti di depan sekretariat partai politik dan tim pemenangan, selain itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia menyebutkan seluruh APK yang dibongkar petugas kemudian dibawa ke Kantor Bawaslu Bartim untuk didata dan dijadikan barang bukti pelanggaran. (*/FR/A-1).