PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya, Senin (22/6/2026) malam, setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, mengatakan pembahasan dilakukan secara mendalam sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berjalan transparan, efektif, dan akuntabel.
“DPRD telah mencermati seluruh laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah daerah dan melakukan pembahasan bersama TAPD sebelum akhirnya memberikan persetujuan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp2,7 triliun atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah (PAD), dan sumber pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,5 triliun dari total anggaran Rp2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp702,2 miliar lebih.
Meski menyetujui raperda tersebut, DPRD Murung Raya memberikan lima catatan strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Pertama, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan lebih berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran guna meminimalkan kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur.
Ketiga, DPRD menekankan pentingnya perencanaan program yang lebih matang sejak awal serta pengawasan yang ketat terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran besar agar pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran.
Keempat, pemerintah daerah diminta memberikan perhatian dan pendampingan khusus kepada OPD yang tingkat serapan anggarannya masih rendah sehingga target pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal.
Kelima, DPRD mendorong agar penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 dapat diselesaikan pada minggu pertama Agustus agar program-program pembangunan dapat segera dijalankan.
“Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran, dan sungguh-sungguh oleh pihak eksekutif demi kemajuan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang lebih baik,” kata Maulana.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (wan)
Editor: Sari Fatimah






































