KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin (27/4/2026). Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti puluhan paket sabu dan uang tunai.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB di sebuah rumah di Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JU (57), yang diduga sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 40 paket sabu dengan berat kotor 11,35 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp12,6 juta yang diduga hasil transaksi, satu tas selempang, plastik klip, sedotan, serta satu unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Katingan, AKP Affan Efendi Batu Bara, menyampaikan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak dan mengamankan terlapor di dalam rumahnya. Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat,” ujarnya.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.46 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir.
Seorang pria berinisial AS (40) turut diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya. Dari lokasi ini, polisi menemukan 4 paket sabu dengan berat 1,78 gram.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain alat hisap (bong), plastik klip, gunting, korek api, sepatu, kaos kaki, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disimpan secara tersembunyi di dalam sepatu yang dibungkus kaos kaki.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Editor: Logman Susilo







































