KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (46) ditangkap karena diduga menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya di Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (9/2/2026).
Penangkapan dilakukan sekira pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial AR di rumahnya di Murung Keramat,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,82 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu dompet warna kuning bermotif, satu dompet warna coklat, satu unit handphone merek Redmi warna navy, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































