Tamiang Layang – Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Tumenggung, RT 29 RW 003, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Senin (5/1/2026) sore. Seorang warga bernama Munar (59) mengalami luka serius usai ditikam menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, S.H., M.M., mengatakan, kejadian bermula saat pelaku berinisial BN alias Neo (32) melintas di depan rumah korban.
“Saat itu korban bersama dua rekannya menyapa pelaku yang sedang melintas. Pelaku tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanannya,” ujar Kapolsek.
Namun, tidak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang tanpa sarung. Pelaku diduga merasa tersinggung, karena mengira dirinya menjadi bahan pembicaraan korban dan dua rekannya, padahal hal tersebut tidak benar.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, pelaku langsung melakukan penusukan ke arah perut korban yang saat itu masih berada di depan rumah.
“Usai melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri. Namun pelaku berhasil diamankan tidak lama kemudian,” tambahnya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera mendapatkan penanganan medis serta dilakukan visum.
Petugas kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 30 sentimeter dan satu lembar kaos korban yang dikenakan saat kejadian.
Kapolsek IPTU Suprayitno menegaskan, saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lg/ak)







































