MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menilai sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya masih kurang responsif terhadap keluhan masyarakat dan tanggung jawab yang melekat pada izin operasi yang telah diberikan. Penilaian tersebut disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang DPRD Barito Utara, Selasa (22/1/2026).
RDP tersebut membahas kondisi serta perizinan jalan di KM 30 yang melibatkan PT BBN, PT BDA, dan PT Batara Perkasa. Dalam forum tersebut, Gun Sriwitanto menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang terus berulang hingga membuat Bupati Barito Utara harus turun langsung ke lapangan untuk menangani masalah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang.
“Hal tersebut membuktikan kurang tanggapnya pihak perusahaan yang telah diberikan izin pertambangan di Kabupaten Barito Utara,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Gun Sriwitanto mencontohkan sikap PT BBN yang dinilai belum kooperatif meskipun pemerintah daerah telah memberikan dispensasi sebagai kebijakan luar biasa. Namun, perusahaan tersebut disebut belum menunjukkan sikap apresiatif terhadap kebijakan yang diberikan.
“Diterbitkannya dispensasi merupakan sebuah izin kebijakan luar biasa, namun pihak perusahaan masih belum bisa ‘berterima kasih’ dengan pemerintah,” ujarnya, merujuk pada poin 7 dalam dispensasi penggunaan jalan milik pemerintah daerah.
Untuk mencegah terjadinya kelalaian berulang, ia mendesak dinas terkait agar melakukan peninjauan secara rutin terhadap aktivitas perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Selain persoalan jalan dan perizinan, Gun Sriwitanto juga mengingatkan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya terkait polusi debu. Menurutnya, partikel debu yang dihasilkan dari aktivitas tambang sangat berbahaya dan tidak boleh diabaikan.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan mengapa respons perusahaan kerap baru muncul setelah kepala daerah dan DPRD turun langsung ke lapangan. Menurutnya, perusahaan seharusnya bersikap proaktif dalam memenuhi kewajiban tanpa harus menunggu dorongan dari pemangku kebijakan tertinggi di daerah. (wan)
Editor: Logman Susilo









































