Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR alias Umir (43). Pelaku ditangkap di Jalan Pasar Panas – Bentot, Desa Tewah Pupuh, Kecamatan Benua Lima, Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku diamankan bersama barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 3,68 gram, yang dikemas dalam wadah camilan dan permen, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Ismail Lubis, SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku akan masuk ke wilayah Barito Timur dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Saat dilakukan pengintaian, polisi melihat pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah disampaikan informan.
“Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat,” ujar IPTU Ismail Lubis.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 3,68 gram (bruto), 1 unit motor Yamaha MX King KH 3011 KN, 1 unit HP Oppo F9 Pro, 1 timbangan digital, Rp282.000,- uang tunai, wadah camilan “Khong Guan Classic” dan permen “Yupi” yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu.
Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses lebih lanjut.
Kasatresnarkoba menegaskan, MR alias Umir disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bartim masih melakukan pemeriksaan saksi, tersangka, dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti sabu. (LG/AK)








































