Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Simon Loteh, secara resmi membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup, di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (13/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Murung Raya melalui Kabag Pemerintahan, Simon Loteh, menegaskan bahwa percepatan penetapan dan penegasan tata batas desa dan kelurahan merupakan hal yang sangat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan.
“Batas administrasi ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunan serta pengelolaan wilayah. Namun, perlu ditekankan bahwa penetapan tata batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah,” jelas Simon.
Simon mengingatkan, bahwa penyelesaian tata batas desa juga berkaitan erat dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang, yang membutuhkan data batas wilayah yang valid dan akurat sebagai dasar administrasi pemerintahan.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama antar desa, sehingga proses penetapan dan penegasan batas wilayah dapat berjalan lancar dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (AK)









































