Tamiang Layang – Layanan pengiriman J&T Cargo Cabang Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga lalai dalam menangani pengiriman barang milik pelanggan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Priskila Magdalena Sidabutar, seorang anggota Polri ke Polres Barito Timur, Jumat (10/10/2025).
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Barito Timur, Priskila mengungkapkan bahwa peristiwa itu berawal dari pengiriman satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 5915 KN melalui jasa J&T Cargo Cabang Tamiang Layang dengan tujuan Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.
Pengiriman dilakukan pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya, pihak ekspedisi menjanjikan barang akan tiba dalam waktu dua minggu. Namun, sepeda motor baru diterima oleh penerima tiga minggu kemudian, tepatnya pada 5 Oktober 2025.
Setelah motor diterima, kondisi kendaraan tidak seperti semula. Beberapa bagian motor hilang dan rusak, di antaranya kunci kendaraan tidak ada, sebagian baut hilang, serta slebor belakang goyang hingga harus diikat menggunakan kawat sementara.
Menurut hasil pemeriksaan pihak dealer Honda di Salatiga, kendaraan tersebut diduga pernah terjatuh. Padahal, motor tersebut baru berusia dua bulan dan belum pernah mengalami kecelakaan sebelumnya.
“Saya sudah berusaha menghubungi pihak J&T Cargo Cabang Tamiang Layang melalui pesan WhatsApp, tapi hanya dibaca tanpa ada tanggapan,” keluh Priskila sembari menunjukkan isi chat usai menyampaikan pengaduan.
Ia menambahkan, upaya untuk melakukan klaim asuransi pengiriman juga tidak membuahkan hasil karena masa klaim sudah dinyatakan habis.
“Atas kejadian ini saya merasa dirugikan dan keberatan atas bentuk pengabaian pelayanan terhadap konsumen,” tegas Priskila.
Ia berharap, dengan laporan yang disampaikan ke Polres Barito Timur, kasus ini bisa ditindaklanjuti agar ada respon kejelasan dan tanggung jawab dari pihak jasa ekspedisi, khususnya sebagai pembenahan dalam hal pelayanan.
Sementara itu, pihak J&T Cargo Cabang Tamiang Layang belum memberikan keterangan resmi terkait adanya pengaduan atau laporan tersebut.
Owner berinisial SW menyampaikan, permohonan maaf karena tengah sibuk.
“Maaf saya sedang ada bawa tour dari paskibra ke Bali pak. Akan segera saya jawab begitu saya agak lowong,” singkatnya, melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan, jika berkaitan dengan persoalan masih dikonsultasikan dengan bagian internal.
“Sedang kami konsultasikan dengan bagian internal kami. Sedang kami mediasikan,” katanya. (LG/AK)
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan Sadis di Bararawa Berhasil Ditangkap Polisi
Baca juga: Shalahuddin – Felix Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Barito Utara Periode 2025 -2030