Tamiang Layang – Pelarian pria berinisial SR alias Kunul (34) akhirnya terhenti. Ia diamankan polisi setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone milik warga Dusun Timur, di Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Timur Ipda Sulkhan Sururi, membenarkan dugaan kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial SR alias Kunul.
SR diamankan Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Unit Resmob Polres Barito Timur yang melacak keberadaannya di wilayah hukum Polres Bontang, Polda Kalimantan Timur.
“Setelah kami berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Bontang, pada Sabtu (13/7/2025) tim gabungan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan. Saat ini SR sudah kami amankan di Polsek Dusun Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Sulkhan Sururi, dikonfirmasi via WhatsApp.
Kapolsek Dusun Timur menceritakan ikhwal peristiwa penggelapan yang terjadi pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pelapor dan istri pulang ke rumah usai memancing di sungai.
Mereka kemudian mendapat kabar bahwa anaknya tidak berani pulang karena sepeda motor yang digunakannya dipinjam oleh pelaku SR namun tak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan keterangan korban (anak pelapor.Red), pelaku SR mendatanginya di simpang empat Desa Didi RT 02 dan memaksa meminjam sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi KH 4595 KM.
Awalnya permintaan itu ditolak, namun pelaku SR berdalih memiliki kepentingan mendesak. Tak hanya itu, pelaku juga meminta handphone korban.
Meski sempat ditolak, pelaku kemudian merampas handphone tersebut dan membawa kabur sepeda motor beserta handphone ke arah yang tidak diketahui.
Ipda Sulkhan Sururi menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. SR, terancam pidana penjara maksimal empat tahun. (LG/AK)
Baca juga: Wabup Bartim Dorong Penerbitan KIA hingga Desa
Baca juga: Gagal Perkosa Ibu Rumah Tangga, Pria Ini Diamankan Polisi






































