Tamiang Layang – Mediasi antara masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Harara, dan Desa Pulau Patai dengan PT Alam Sukses Lestari (ASL) yang digelar oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Kabupaten Barito Timur, temui jalan buntu.
Ketegangan antara kedua belah makin memanas setelah tidak ditemui kesepakatan dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (30/5).
Mediasi dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bartim, Ari Panan P. Lelu, juga dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP, Polres Bartim, Kejari Bartim, Dandim 1012/BTK, dan BPN Bartim. Kendati berbagai pihak hadir, pertemuan tersebut tidak berhasil menjembatani perbedaan antara masyarakat dan PT ASL.
Ari Panan mengungkapkan keperihatinannya atas kegagalan mediasi tersebut. “Masyarakat menuntut agar PT ASL dikeluarkan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara PT ASL bersikeras mempertahankan hak dan kewajibannya sebagai pemegang izin PBPH,” tegasnya.
PT ASL merupakan subkontraktor dari Adaro Indonesia, mengelola hutan seluas 19.530 hektare berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor : 1197/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021.
Aktivitas perusahaan mencakup pengelolaan lingkungan dan keanekaragaman hayati, patroli hutan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar. Namun, usaha ini tidak cukup meredam tuntutan masyarakat yang merasa dirugikan.
Kegagalan mediasi ini mencerminkan konflik mendalam antara kepentingan ekonomi perusahaan dan hak-hak masyarakat lokal.
Tuntutan pengeluaran PT ASL dari PBPH oleh masyarakat setempat menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap keberadaan dan operasi perusahaan di wilayah tersebut.
Ketegangan yang meningkat ini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Konflik yang berlarut-larut tanpa resolusi hanya akan memperburuk kondisi sosial dan lingkungan di Kabupaten Barito Timur.(FH/A-1)