Tamiang Layang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur Satya Hedipuspita secara tegas mengatakan pada tanggal 29 Februari 2024 (hari ini) terakhir untuk partai politik menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Saya mengingatkan agar seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk segera menyampaikan melalui web Sikadeka,” tegas Satya.
“Kami setiap hari selalu mengingatkan untuk Parpol segera menyampaikan LPPDK, kalau ada parpol yang ingin konsultasi terhadap persoalan pelaporan LPPDK mereka bisa datang ke sini (KPU) baik itu partai atau DPD sebagai calon perseorangan,” terang Satya.
Menurutnya, dari 18 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Bartim, baru Sepuluh yang sudah menyampaikan LPPDK melalui Sikadeka.
“Terakhir tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB,” tegasnya lagi.
Satya menjelaskan di dalam laporan Sikadeka tersebut termasuk calon-calonnya harus menyampaikan LPPDK.
Setelah itu, hasilnya akan disampaikan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan pemeriksaan.
“KAP ini punya waktu sekitar satu bulan lebih untuk melakukan pemeriksaan, sehingga nanti hasilnya akan disampaikan ke parpol, nantinya KAP yang akan melihat langsung dokumen yang disampaikan melalui Sikadeka,” ujar Satya.
Baca juga : KPU Bartim Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Ini Sanksinya :
Bagi peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK maka akan diberikan saksi sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8/2023 yaitu, pembatalan penetapan calon terpilih.
“Sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK adalah pembatalan penetapan calon terpilih, maka pada 29 Februari 2024 itu kita tunggu sampai pukul 23.00 WIB,” pungkasnya.(FH/A-1)