PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan seorang remaja berinisial SM alias UYA (17) yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Berbekal laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh pelaku.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika yang ditemukan,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Yonika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor: Logman Susilo









































