MUARA TEWEH – Seorang pria berinisial FA (38) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara. Ia diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar barang haram narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (9/4/2026) malam.
Penangkapan Warga Jalan Sengaji Hulu, Gang Permai, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah itu dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi yang menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di depan rumahnya dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana tersangka.
Tak berhenti di situ, tersangka juga menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kamar.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 18 paket sabu tambahan yang disimpan dalam kotak, lengkap dengan peralatan seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, bong, hingga pipet kaca.
“Total ada 19 paket sabu dengan berat bruto 5,05 gram yang berhasil diamankan,” tulis Kasat Resnarkoba IPTU Virza Nur Adha.
Selain itu, turut disita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































