PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026).
Kegiatan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dan diikuti secara simbolis oleh perwakilan warga binaan dari sejumlah satuan kerja pemasyarakatan, termasuk Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya serta anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Hani Anggraini, Kepala LPKA, Sudarto, serta Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan.
Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi juga diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
“Kami berharap mereka yang menerima remisi, terutama yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik serta produktif,” tambahnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 2.804 warga binaan dan anak binaan di Kalimantan Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Selain itu, sebanyak 120 warga binaan juga menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemberian remisi ini tidak hanya dilakukan secara terpusat di Palangka Raya, tetapi juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Kalimantan Tengah dari lokasi masing-masing, guna memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan haknya.
Dalam kesempatan yang sama, turut diserahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada dua anak binaan LPKA Kelas II Palangka Raya dan satu warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan mereka.
I Putu Murdiana menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tetapi juga proses pembinaan untuk membentuk manusia yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































