Kuala Kapuas – Penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berhasil digagalkan. Seorang perempuan berinisial SNB (29) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis kristal putih alias sabu saat hendak mengunjungi suaminya, Rabu (31/12/2025) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan petugas rutan yang mencurigai seorang pengunjung perempuan saat dilakukan pemeriksaan sebelum masuk rutan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Petugas Rutan menemukan indikasi adanya barang terlarang saat pemeriksaan awal, kemudian segera menghubungi Satresnarkoba Polres Kapuas untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan oleh personel Satresnarkoba, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,48 gram yang disembunyikan di antara pembalut warna putih tanpa merek dan celana dalam yang dikenakan pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Vivo warna biru, pembalut, serta pakaian dalam yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.
Terlapor diketahui berinisial SNB (29), warga Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau. Polisi membawanya ke Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SNB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, termasuk upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama yang mencoba memanfaatkan rutan atau lapas sebagai sasaran peredaran,” tandas AKP Budi Utomo. (AK)








































