Kuala Kapuas – Setelah sebelumnya Polres Kapuas menangkap AN (26) dengan 173 gram sabu di rumah Jalan Bundaran Desa Pujon, polisi kembali mengungkap kasus narkoba di lokasi yang sama. Kali ini, seorang pemuda berinisial RI (22) berhasil diamankan bersama 1 paket sabu seberat 0,22 gram.
Penangkapan dilakukan pada hari sama Selasa, (18/11/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas mendatangi rumah di Jalan Bundaran Desa Pujon dan berhasil mengamankan RI tanpa perlawanan.
RI diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.
Untuk barang bukti lain ikut diamankan berupa 1 lembar celana panjang berbahan jeans merk PLANETSURF, 1 unit handphone warna hijau tosca merk INFINIX SMART 7
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., mmenyampaikan bahwa RI diamankan di lokasi atau satu rumah ketika perempuan berinisial AN dengan barang bukti 173 gram diduga sabu diamankan.
“Saat diamankan RI memiliki barang bukti diduga sabu seberat 0,22 gram. Saat ini masih dalam pengembangan,” ujar IPTU Budi Utomo.
Kasat Resnarkoba menegaskan, RI disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. (AK)








































