Tamiang Layang – PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) memberikan klarifikasi terkait pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan yang terjadi baru-baru ini.
Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Barito Timur ini memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, manajemen PT. SGM menegaskan bahwa PHK dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Keputusan ini tidak bersifat sepihak. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan internal perusahaan dan regulasi pemerintah,” jelas pihak perusahaan dalam pernyataan resminya, Senin (19/5/2025).
PHK dilakukan karena para pekerja yang bersangkutan telah mencapai batas usia kerja yang ditetapkan perusahaan, yaitu 55 tahun.
Selain itu, PT. SGM juga menegaskan bahwa para karyawan tersebut berstatus sebagai tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan karyawan tetap.
Terkait hak-hak karyawan, perusahaan memastikan seluruh kompensasi telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
Besaran kompensasi yang diterima masing-masing karyawan berbeda-beda, tergantung dari masa kerja masing-masing individu.
“Selama masa kerja, perusahaan juga secara rutin memberikan kompensasi tahunan sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan karyawan,” lanjut pernyataan tersebut.
Menanggapi reaksi dan perhatian dari sejumlah pihak, PT. SGM menyatakan keterbukaan dan kesiapan untuk berdialog.
Perusahaan membuka ruang komunikasi kepada siapa pun yang ingin menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi.
“Kami persilakan bagi siapa pun yang memiliki pertanyaan atau keberatan untuk datang langsung ke kantor. Pintu kami selalu terbuka untuk komunikasi yang konstruktif,” ujar Rico Tarigan, perwakilan Divisi Humas PT. SGM.
Ia berharap, masyarakat bisa memahami duduk perkara secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.(LG/AK)
Baca juga: PT SGM Salurkan Sembako dan Perbaiki Infrastruktur Desa
Baca juga: Aksi Kejar-Kejaran ala Film, Sepasang Pengguna Sabu Diamankan Polisi








































