Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penerimaan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur. Acara yang berlangsung di Tamiang Layang pada Jumat (23/8/2024) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, termasuk Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Ari Panan Lelu, beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawaslu, serta perwakilan partai politik.
Plh Ketua KPU Barito Timur, Novan Budiono, dalam sambutannya menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai langkah awal untuk memastikan proses pendaftaran bakal pasangan calon berjalan lancar.
“Rapat ini digelar untuk mengoordinasikan proses sebelum partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon yang mereka dukung. Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran ini berjalan dengan baik dan tidak terjadi penumpukan di satu waktu,” ujar Novan.
Lebih lanjut, Novan menyampaikan bahwa KPU Barito Timur masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berpotensi memengaruhi proses pencalonan.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai hal tersebut. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
Dalam rapat tersebut, KPU Barito Timur juga menginformasikan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan sebanyak 85.097 pemilih, yang terdiri dari 43.145 pemilih laki-laki dan 41.952 pemilih perempuan. Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah mengalami perbaikan dan penambahan ditetapkan sebanyak 196 TPS, yang tersebar di 103 desa di 10 kecamatan.
Zarmiyeni, anggota KPU Barito Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, menambahkan bahwa saat ini KPU Barito Timur masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan dan memastikan semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Zarmiyeni.(*/A-1)
Baca juga : Pemkab Bartim Akan Gelar Festival Budaya Nansarunai Jajaka 2024
Baca juga : Pemkab Bartim Gelar Rapat Koordinasi untuk Tekan Angka Kemiskinan