Tamiang Layang – PT Sawit Graha Manunggal (SGM) AEP Group dituduh mencaplok lahan seluas 62,5 hektare milik warga di Desa Siong, Kecamatan Paju Epat. Tuduhan ini datang dari Abraham P Sirait, pemilik lahan yang sah, yang menemukan aktivitas land clearing tanpa izin di lahannya sejak 2023.
“Lahan ini adalah milik saya yang sudah saya beli sejak tahun 2013. Aktivitas perusahaan juga telah dihentikan setelah saya menyurati keberatan terkait ini,” tegas Abraham kepada media pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Abraham menyatakan, bahwa lahan tersebut diperolehnya secara bertahap dari tiga pemilik sebelumnya, yaitu Yadianson, Unda, dan Delta S, pada tahun 2013, 2016, dan 2018. Dengan bukti pembelian berupa kwitansi dan SKT, Abraham menegaskan kepemilikannya yang sah.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu baik secara langsung maupun perantara, sehingga ini sudah merugikan,” tambahnya.
Sebaliknya, PT SGM melalui Humas Rico Tarigan membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa perusahaan membeli lahan secara sah dari Eka Bhakti Cs dengan legalitas lengkap dari desa dan kecamatan.
“PT SGM membeli lahan itu dari Eka Bhakti Cs. Dan itu berada di Balawa,” jelas Rico saat dihubungi via telepon.
Rico juga mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan, namun kedua belah pihak memiliki surat yang berbeda untuk lahan yang diklaim berada di lokasi berbeda, Siong dan Balawa.(FH/A-1)
Baca juga : Headline : Mantan Kepala Desa Balawa Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Baca juga : Kasus Kematian Remaja Mega Ekatni Naik ke Tahap Penyidikan