Kuala Kurun – Zaman sekarang untuk memperoleh suara dan simpati masyarakat bermacam – macam cara dilakukan. Pada 14 Februari lalu seperti yang terjadi di Desa Mahuroi, dimana tiga warga masyarakat setempat merasa dirugikan.
Pasalnya, kartu C.6 atau surat pemberitahuan untuk memilih diduga digunakan oleh orang lain. Tiga orang merasa dirugikan itu berinisial YU, MD dan LE.
Mereka merupakan warga Desa Mahuroi dan tidak mendapatkan hak pilihnya pada Rabu lalu. Salah satunya YU juga telah mengajukan keberatan kepada petugas yaitu, KPPS di Desa Mahuroi, Panwascam, dan PPK Kecamatan Mahuroi di Tumbang Marikoi.
“Saya merasa keberatan karena digunakan oleh orang lain di TPS 001 Desa Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas pada 14 Februari 2024, padahal pada saat itu saya dan keluarga sedang berada di Kota Palangka Raya,” kata YU, dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Begitu juga dua orang yakni MD dan LE yang berada di desa tersebut merasa dirugikan karena hak mereka pun diduga dipakai oleh orang lain. Oleh sebab itu, mereka membuat surat keberatan tersebut untuk dilaporkan ke Bawaslu Gunung Mas.
“Surat ini kami buat, untuk dapat dipergunakan dan sebagai bahan protes kami kepada pihak penyelengara pemilu dan pengawas pemilu desa kami,” tegas dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah mengaku, prihatin terhadap masyarakat yang diduga dicurangi hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia.
Oleh sebab itu, ia menyarankan kalau ada pelanggaran seperti itu pihak Bawaslu dan KPU secepatnya mengambil tindakan.
“Kita berharap dengan Bawaslu Gunung Mas dan KPU kalau bisa turun melihat kejadian disana, termasuk harapan kita bisa lakukan PSU di sana, sebab warga di sana harus memiliki hak pilih oleh mereka sendiri tidak boleh oleh orang lain,” sesal Rahmansyah.
Terpisah, Ketua Bawaslu Yepta H Jinal mengaku sampai pada hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Namun kalau ada, pihaknya akan proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada dugaan pelanggaran pemilu akan kita proses dan atas dasar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (CP/A-1)